Nih Evaluasi Hasil Berguru (Permendikbud No 104 2014)
Dalam peraturan ini dijabarkan beberapa istilah mengenai evaluasi hasil belajar, ketuntasan berguru minimal, tujuan dan maksud evaluasi hasil belajar, lingkup evaluasi hasil belajar, sasaran evaluasi hasil belajar, dan skala evaluasi hasil belajar.
Sedikit bocoran disini yaitu ihwal Skala evaluasi dalam kurikulum 2013 yaitu:
Skala evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan memakai rentang angka dan aksara 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
- 3,85 - 4,00 dengan aksara A;
- 3,51 - 3,84 dengan aksara A-;
- 3,18 - 3,50 dengan aksara B+;
- 2,85 - 3,17 dengan aksara B;
- 2,51 - 2,84 dengan aksara B-;
- 2,18 - 2,50 dengan aksara C+;
- 1,85 - 2,17 dengan aksara C;
- 1,51 - 1,84 dengan aksara C-;
- 1,18 - 1,50 dengan aksara D+; dan
- 1,00 - 1,17 dengan aksara D.
Related Posts