Nih Evaluasi Hasil Berguru (Permendikbud No 104 2014)

Bingung juga mau bikin artikel apa malam ini, Namun daripada gak ada yang ditulis, ada baiknya aku share mengenai peraturan Mendikbud terbaru mengenai evaluasi hasil berguru oleh pendidik pada pendidikan dasar dan menengah yang termaktub dalam Peremndikbud nomor 104 tahun 2014.

Dalam peraturan ini dijabarkan beberapa istilah mengenai evaluasi hasil belajar, ketuntasan berguru minimal, tujuan dan maksud evaluasi hasil belajar, lingkup evaluasi hasil belajar, sasaran evaluasi hasil belajar, dan skala evaluasi hasil belajar.
Bingung juga mau bikin artikel apa malam ini Nih Penilaian Hasil Belajar (permendikbud No 104 2014)

Sedikit bocoran disini yaitu ihwal Skala evaluasi dalam kurikulum 2013 yaitu:

Skala evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan memakai rentang angka dan aksara 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut: 
  1. 3,85 - 4,00 dengan  aksara A;
  2. 3,51 - 3,84 dengan  aksara A-;
  3. 3,18 - 3,50 dengan  aksara B+;
  4. 2,85 - 3,17 dengan  aksara B;
  5. 2,51 - 2,84 dengan  aksara B-;
  6. 2,18 - 2,50 dengan  aksara C+;
  7. 1,85 - 2,17 dengan  aksara C;
  8. 1,51 - 1,84 dengan  aksara C-;
  9. 1,18 - 1,50 dengan  aksara D+; dan
  10. 1,00 - 1,17 dengan  aksara D.
Juga tersedia anutan evaluasi dalam melaksanakan evaluasi hasil belajar. format raport untuk SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA. Untuk permendikbud selengkapnya silakan diunduh di link ini. Silakan di ekstrak dahulu file tersebut.

0 Response to "Nih Evaluasi Hasil Berguru (Permendikbud No 104 2014)"

Posting Komentar