Nih Sktp Terbit, Pemda Diharap Mencairkan Tunjangan

Bandung (Dikdas): Kendati Bupati dan Wali Kota mempunyai kewenangan untuk mengatur penyaluran tunjangan profesi guru di daerahnya masing-masing, namun menunda-nunda penyaluran bukanlah tindakan yang bijaksana. Bagaimanapun guru yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi melalui penerbitan Surat Keputusan telah memenuhi syarat yang ditentukan dan lolos verifikasi.

“Surat dari Mendagri kepada Kabupaten/Kota semoga tunjangan guru segera dicairkan sudah diedarkan. Dari Mendikbud juga sudah disiarkan. SK sudah terbit. Dana sudah turun. Kurang apalagi?” keluh Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 12 Mei 2014.

tagor alamsyah harahap

Kalaupun Kabupaten/Kota punya alasan untuk verifikasi kebenaran data, tambah Tagor, maka hal itu sanggup dilakukan pada bulan Maret sebelum SK terbit. Sebab Kabupaten/Kota sudah tahu siapa guru yang sudah bersertifikat pendidik sehingga pada dikala SK sudah terima dari Pusat, semua persyaratan sudah siap di tangan Kabupaten/Kota dan sanggup eksklusif dibayarkan.

Dengan terpenuhinya aneka macam persyaratan tersebut, lanjutnya, Pemerintah Daerah tak lagi punya alasan untuk menahan penyaluran tunjangan profesi guru. Alasan menunggu guru lain menerima SK semoga terasa adil tidak sanggup diterima. Sebab Pemerintah Daerah tidak sanggup menunggu alasannya tidak tahu guru mana saja yang tidak memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan. Pemerintah Daerah menunggu guru yang belum tentu terbit SK-nya alasannya SK hanya terbit bagi yang sanggup memenuhi syarat saja.

“Kalau sudah ada SK, bayar saja alasannya yang lain belum tentu memenuhi 24 jam,” tegasnya.

Bagi guru yang mendapatkan tunjangan profesi, Tagor berharap dana itu dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi. Sebab, ke depan, guru dituntut kompetensinya. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pasal 2 menyampaikan guru yang tidak kompeten sesudah diikutsertakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan akan dikurangi jamnya sehingga kurang dari 24 jam per ahad dan ini akan sanggup menghentikan tunjangannya.

“Nanti ada kaitan antara tunjangan profesi, kinerja, dan karier secara linier. Hanya guru yang kompeten yang sanggup naik pangkat dan jabatan fungsionalnya dan akan terima tunjangan profesi,” jelasnya.

Instrumen evaluasi kinerja guru telah disiapkan. Yang menilai kepala sekolah dan guru senior yang sudah kompeten.

“Itu yang kita pakai untuk memberi evaluasi terhadap kinerja guru untuk memberhentikan atau meneruskan derma tunjangan,” ucap Tagor.

Mekanisme ini secara akademis akan menempatkan hanya guru-guru yang kompeten, karir naik, dan sejahtera yang ada di sekolah. Sebab guru yang tidak sanggup mengikuti tuntutan regulasi ini akan tersingkir dari sekolah karena dalam melakukan tugasnya sudah diberi kesempatan namun tidak sanggup memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan oleh profesi guru tersebut.* (Billy Antoro)

http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/sk-terbit-penyaluran-tunjangan-profesi-jangan-ditunda/
Related Posts