Nih Gosip Proteksi Terbaru Mei
Meneruskan isu Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas
Beberapa hal perihal tanggal 31 mei 2014 sebagai batas simpulan pengiriman data dapodik
- Jika di isu PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan alasannya ialah persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.
- Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan semenjak januari sehabis dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
- Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan kalau kesalahan tersebut sudah diperbaiki. Intinya semua kesalahan masih dapat diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak dapat ditawar dengan batas simpulan 31 mei 2014. Sampai dikala ini batas simpulan perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1).
penjelasan:
barangkali ada rekan operator atau guru yg masih galau problem nomer 3 yaitu poin 17 18 dan 19 ialah problem Jumlah jam mengajar, jumlah jam linier, dan jumlah jam linier plus kiprah pelengkap dimana ke tiganya minimal 24 jam dan saling mempunyai keterkaitan, lihat gambar di atas, kalau masih merah, alamat kemungkinan besar derma anda hangus selama 6 bulan.
Related Posts