Nih Tk Jis Ditutup
Dilansir dari Fanpage Kemdikbud bahwa Taman Kanak-Kanak JIS Dinyatakan Ditutup
Jakarta, Kemdikbud - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambil perilaku terhadap permasalahan yang terjadi di Jakarta International School (JIS), bahwa Taman Kanak-Kanak (TK) JIS dinyatakan di tutup, dan tidak boleh menyelenggarakan pendidikan TK. Penutupan tersebut sifatnya final dan mengikat.
“Tidak serta merta sekolahnya dibubarkan, alasannya yakni mustahil penerima didik yang masih berguru tidak mendapatkan layanan pendidikan. Itu akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen PAUDNI bahwa JIS ditutup, dan diberikan kesempatan untuk melanjutkan hingga dengan final tahun pelajaran 2013/2014,” ungkap Mendikbud, ketika memperlihatkan klarifikasi kepada media dikantor Kemdikbud, Senin (21/04/2014).
Muhammad Nuh |
Mendikbud menjelaskan, penerima yang ketika ini masih belajar, diperkenankan melanjutkan proses berguru hingga dengan final tahun 2013/2014. Pada tahun pelajaran gres 2014/2015, kata dia, dilarang mendapatkan siswa baru. “Karena JIS belum mempunyai izin, maka ya harus ditutup. Kita juga akan mengevaluasi ke seluruh sekolah-sekolah internasional apakah sudah mempunyai izin atau belum, serta menghimbau bagi sekolah-sekolah internasional untuk mengikuti, dan memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Mendikbud.
Mendikbud berpesan, JIS dalam menuntaskan kiprah tahun pelajaran 2013/2014, sanggup menjamin keselamatan dari penerima didik, tenaga pendidik dan kependidikan. Kepala sekolah, kata dia, harus benar-benar peduli terhadap seluruh aspek yang ada di satuan pendidikan. Dapat bekerja sama dengan para orang renta yang biasa disebut komite sekolah, untuk mengetahui perkembangan dinamika yang ada di sekolah. Yayasan yang menaungi, Mendikbud mengharapkan, untuk ikut memantau pelaksanaan pendidikan yang ada disatuan pendidikan tersebut.
Semenjak bangun lima tahun lalu, Taman Kanak-kanak JIS memang sudah memenuhi kualifikasi umum yang ditetapkan Kemdikbud. Antara lain sebanyak 51 persen pendidik harus berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI), dan 20 persen penerima didik harus berasal dari WNI. Terakhir, JIS pun mengajarkan empat mata pelajaran (mapel) wajib dalam kurikulum, yaitu mapel Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Agama, dan Sejarah.
Namun, sekolah ini masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 1975, yaitu antara Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Keuangan. Sedangkan, Kemdikbud sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan. PP ini mengatur bentuk pengelolaan satuan pendidikan yang terdiri atas, satuan pendidikan bertaraf internasional, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, penyelenggaaan pendidikan oleh perwakilan negara absurd dan kerjasama satuan pendidikan absurd dengan satuan pendidikan negara Indonesia.
“Mereka pun mengira jika Taman Kanak-kanak itu sama dengan pendidikan dasar (atau SD), jadi ijin sama dengan SD,” ujar Lydia. Sehingga, tim akan memperlihatkan waktu bagi mereka untuk memenuhi keseluruhan persyaratan TK.
Related Posts