Nih Selain Honor Pokok, Pns Hanya Terima Pemberian Kinerja

JAKARTA--Sistim penggajian untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan diubah total. Ini terkait dengan adanya UU ASN yang mengharuskan perubahan pada sistim penggajian supaya lebih efisien.

"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) wacana Gaji pokok PNS sementara disusun pemerintah. Di mana sistim penggajiannya kita buat lebih sederhana," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Kamis (3/7).

Dengan pengaturan sistim gaji, setiap apatur tidak mendapat pendapatan ganda. Selama ini, seorang pegawai mendapat honor di beberapa sumber. Sebut saja gaji pokok PNS, pemberian kinerja, serta honorarium lainnya.

"Sistim ibarat itu tidak terukur kinerjanya. Itu sebabnya kita atur lagi biar lebih terukur. Nantinya komponen honor hanya ada honor pokok dan pemberian kinerja saja," terangnya.

Untuk pemberian jabatan maupun pemberian kemahalan, akan tetap diberlakukan. Namun berapa besarannya, akan diubahsuaikan dengan passing grade masing-masing instansi. Makin sulit dan berisiko jabatannya, passing gradenya juga tinggi.

"Idealnya honor pokok harus lebih tinggi daripada tunjangan. Namun ini terlalu riskan diberlakukan kini lantaran melihat kemampuan APBN kita juga," tandasnya.
Related Posts