Nih Permendikbud No 68 Tahun 2014 Perihal Guru Tik
Dalam permendikbud ini mengatur perihal kualifikasi akademik, hak dan kewajiban, Peran Guru TIK, rincian acara dan tanggung jawab di sekolah serta rasio siswa minimal yang diampu.Berikut beberapa hal penting yang ada dalam permendikbud tersebut:
Pasal 2 tercantum:
G u r u TIK wajib mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV)dalam bidang teknologi info dan mempunyai akta pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.
Dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan
Beban kerja guru TIK melaksanakan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikanDalam Bab IV pasal 6 Ayat 3 tertulis
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. pengembangan sumber mencar ilmu dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. evaluasi pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
Dalam Bab V ketentuan peralihan menegaskan perihal guru yang mengajar TIK namun tidak mempunyai ijazah yang linear, masih dapat mengajar sampai Desember 2016 serta wajib sertifikasi ulang jikalau sudah mempunyai ijazah yang linear.
untuk download permendikbud no 68 tahun 2014 selengkapnya dapat diklik di link ini
https://www.dropbox.com/s/zrngigviocnmf3o/permen_tahun2014_nomor068.pdf
0 Response to "Nih Permendikbud No 68 Tahun 2014 Perihal Guru Tik"
Posting Komentar