Nih Berapa Dan Kemana Anggaran Pendidikan Tahun 2014?

Anggaran pendidikan yang diamanatkan UU untuk tahun 2014 sebesar Rp371,16 Triliun. Bagi kita yang belum tahu ternyata anggaran tersebut dianggarkan melalui 16 kementerian/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer daerah, termasuk honor pendidik, jadi tidak semuanya dikelola oleh Kemendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan, pendidikan merupakan bab dari otonomi.  Oleh alasannya itu, dana transfer kawasan mengambil porsi paling besar, yaitu Rp238,6  Triliun atau 65,3 persen. Sisanya, Rp80,6 Triliun atau sekitar 21,3 persen dianggarkan oleh Kemdikbud.

”Selain transfer kawasan dan Kemdikbud, 11 persen lainnya ada di Kementerian Agama, dan di 14 kementerian atau forum lain yang melakukan fungsi pendidikan,” terang Mendikbud di Jakarta, Rabu (18/06/2014).
Anggaran pendidikan yang diamanatkan UU untuk tahun  Nih Berapa dan Kemana Anggaran Pendidikan Tahun 2014?
Anggaran Pendidikan

Adapun 14 kementerian forum yang ikut memakai anggaran fungsi pendidikan yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Perpustakaan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Mendikbud mengatakan, besarnya anggaran pendidikan harus di ikuti dengan sistem tata kelola yang jauh lebih baik lagi. Anggaran yang terdapat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terbagi menjadi anggaran mengikat sebesar 75,65 persen, prioritas nasional 22,56 persen, dan administrasi non honor 1,79 persen.

Anggaran Kemdikbud yang mengikat terdiri dari Bantuan Siswa Miski (BSM), honor dan operasional, PNBP, santunan guru, santunan dosen non PNS, UN dan akreditasi, beasiswa berprestasi, BOP, BOPTN dan registrasi mahasiswa, BOS SM, beasiswa guru dan dosen, sertifikasi guru dan dosen, PHLN, RMP PHLN.

Anggaran Kemdikbud yang menjadi prioritas nasional terdiri dari Wajar 9 tahun, kurikulum, PMU, penelitian dan pengembangan, budaya dan bahasa, pengembangan SDM, Paudisasi dan kecakapan hidup, lanjutan sarana dan prasarana sekolah tinggi tinggi, kompetisi dan lomba. Sedangkan anggaran Kemdikbud non honor diperuntukan untuk koordinasi, monitoring dan evaluasi, dan pengawasan. kemdikbud.go.id
Related Posts