Nih 2014, Sktp Terbit Per Semester

Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi guru akseptor derma profesi atau biasa disebut SKTP berlaku satu tahun semenjak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester.

Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang gres sanggup jam mengajar di bulan Oktober akhir menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan menerima pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak sanggup dibenarkan alasannya ialah memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober alasannya ialah menggantikan guru lain.

Alasan lain pembagian periode berlaku per semester, lanjut Tagor, alasannya ialah pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat kode Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, saat tahun pemikiran gres dimulai, dilakukan banyak sekali pembaruan data ibarat data siswa gres dan guru yang menerima penugasan baru.

“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.

Pembayaran derma profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu selesai Maret guru belum sanggup derma karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya hingga selesai semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini alasannya ialah kesalahan data, maka guru tersebut sanggup memperbaikinya hingga selesai semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar semenjak Januari.

Guru tak perlu cemas. Dana derma triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan ialah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun pemikiran 2013/2014.

“90 hari ialah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi jika lewat dari situ, kita simpulkan ia tidak sanggup jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak sanggup dibayar untuk semester tersebut”

Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan mendapatkan dana rapel triwulan I dan II. Jika hingga lewat Juni atau semester gres seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.
 http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/usia-sk-diperpendek-guru-tak-perlu-cemas/
Related Posts