Nih Undang Undang Asn

Setahun belakangan, merebak kabar via SMS wacana (Rancangan) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di daerah kerja saya. yang pertama kali diterima pimpinan kami, kabar berlanjut terus sampai akibatnya teman-teman yang lain juga mendapatkan SMS yang sama. Yang inti isinya kurang lebih begini;

"Undang Undang ASN telah disahkan DPR,  Pegawai Negeri Sipil tidak ada lagi diganti ASN, PNS yang pensiun terhitung mulai Januari 2013 akan mendapatkan uang pensiun 500 juta - 1,5 Miliaran... Pensiun bulanan akan dihapuskan diganti pesangon pensiun yang dibayar full (woooow, gede ya 1 Miliar)"

Ada 2 versi SMS yang aku baca, perbedaannya pada PNS tidak ada lagi diganti ASN, dan PNS + Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagai ASN

Sembari mendengarkan teman-teman yang berdiskusi, iseng iseng aku cari wacana info tersebut sekaligus mendownload Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut. Dan akibatnya aku temukan yang katanya RUU ASN tersebut sudah disahkan jadi Undang-Undang.

Saya tergelitik dan sedikit ingin menganalisis wacana kebenaran isu tersebut. Karena berdasarkan aku ada beberapa kerancuan dan kecacatan (entah apa maksud si pembuat SMS) dalam isi pesan singkat tersebut.

1. Dalam pesan singkat tersebut dinyatakan terang bahwa " Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sudah disahkan" padahal belum, masih berupa Rancangan UU, yang gres saja diserahkan ke dewan perwakilan rakyat untuk dibahas. Sekedar diketahui Draft  RUU ASN sudah dibentuk dimasa jabatan Menkumham masih dijabat oleh Patrialis Akbar 2011 tamat sebelum diganti. Pertanyaannya? secepat itukah dewan perwakilan rakyat mensahkan RUU menjadi Undang-Undang, padahal yang namanya pembahasan RUU di dewan perwakilan rakyat biasanya membutuhkan waktu usang dan dana yang besar, hehe ini sih sudah jadi diam-diam umum.

2. Benarkah pensiun bulanan PNS dihapuskan lalu diganti pesangon pensiun "kaya mendadak 1 M"? tersebut. Setelah aku baca RUU ASN, tidak ada pasal atau ayat yang secara eksplisit menyebutkan hal tersebut. Memang ada info yang menyatakan bahwa Pensiun akan dirapel. Bisa dilihat
http://teruntukguru.blogspot.com//search?q=materi-uu-asn-uu-no-5-tahun-2014" target="_blank">UU ASN sudah disahkan.

0 Response to "Nih Undang Undang Asn"

Posting Komentar