Tunjangan Profesi Guru 2018 Segera Cair


Pemerintah tempat dikala ini tengah melaksanakan verifikasi persyaratan calon peserta pemberian profesi guru (TPG) 2018. Selain guru yang telah mendapatkan pemberian tahun lalu, pemerintah juga akan memberi pemberian profesi pada guru yang gres lulus sertifikasi profesi. “Kami menunggu hasil verifikasi dari dinas pendidikan. Nanti, Senin (pekan depan) terakhir. Kalau sudah selesai, eksekusinya kemudian sanggup mulai disalurkan,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad.


Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas pemberian profesi. Demikian pula, ia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di tempat 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). “ Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan pemberian yang diberikan kepada Guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya. (Baca: Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada) Pencairan pemberian dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran pemberian profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 ihwal pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa.

Proses pencairan pemberian profesi melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).

Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi peserta pemberian profesi. Mengapa demikian? Menurut Hamid, SKTP memang menjadi salah satu menerangkan bahwa guru memang berhak atas pemberian profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka beliau tak berhak atas pemberian profesi. Dana pendidikan di kas tempat Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana pemberian profesi guru sudah tersedia di kas tempat semenjak awal tahun anggaran. Besarnya, ia melanjutkan, tentu sesuai dengan ajuan yang diajukan pemerintah ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah tempat masing-masing.

Sementara itu, pembayaran pemberian profesi bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana pemberian profesi akan pribadi dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru. “Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” katanya. Penyaluran dana tertunda Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan menjadi faktor penentu kecepatan penerbitan surat keputusan. Tentunya hal itu berdampak pada kecepatan pembayaran tunjangan. Pemerintah tempat tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah tempat berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru sehabis SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran pemberian profesi guru sanggup dilakukan. Pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di tempat sesuai dengan fakta di lapangan tak sanggup ditampik membutuhkan banyak waktu. Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke Kementerian Keuangan pun menjadi salah satu faktor lambannya pencairan tunjangan. Sebab, salah satu syarat semoga dana transfer tempat per triwulan lancar yaitu pelaporan penggunaan dana transfer tempat tahun sebelumnya.

“Jika pemerintah tempat belum melaksanakan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke kas tempat masing masing sanggup tertahan sampai laporan pertanggungjawaban dilaporkan,” katanya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran pemberian oleh pemerintah daerah, sebagai dasar pola untuk perencanaan kebutuhan tahun berikutnya. “Jika tempat terlambat mengirimkan laporan, maka penganggaran kebutuhan untuk tempat berpotensi tidak akurat,” ujarnya. kompas.com

Related Posts