Pemutakhiran Data Emis Pendis Kemenag
Dapat diambil kesimpulan bahwa setiap satuan pendidikan, penerima didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan dibawah binaan Ditjen Pendis Kemenag, wajib melaksanakan pemutakhiran data EMIS. Satuan Pendidikan, guru PAI pada sekolah, Pengawas PAI dan pengawas Madrasah yang tidak mengupdate data EMIS tidak akan diakui keberadaannya dan tidak berhak mendapat layanan apapun dari Ditjen Pendis Kemenag.
Waktu Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS dimulai 23 April sampai 16 Juni 2018
Untuk keperluan akreditas madrasah oleh BAN-SM melalui SISPENA, semoga satuan pendidikan melaksanakan pemutakhiran data EMIS paling lambat 22 April 2017.
TAHAPAN PROSES PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH, PD-PONTREN & PAI
SEMESTER GENAP TP 2017/2018
1. Tahapan yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, Pontren,
MDT, LPQ, PPS, Paket, PDF dan SPM, dalam proses pemutakhiran data EMIS Semester
Genap TP 2017/2018 yaitu sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran akun sebagai operator pendataan EMIS melalui EMIS SDM di laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
- Memastikan data lembaganya sudah terdaftar dalam database tumpuan EMIS. Jka belum terdaftar, harap segera melapor ke Admin Kemenag Kab./Kota;
- Melakukan pemutakhiran data profil forum (identitas lembaga, aktivitas ekstrakurikuler, kondisi sarpras, keuangan, dll);
- Melakukan pemutakhiran data siswa/santri (identitas diri siswa/santri, kelas/tingkat, rombel, mutasi siswa/santri, dll);
- Melakukan pemutakhiran data PTK (riwayat kepegawaian, riwayat pendidikan, riwayat penugasan, riwayat sertifikasi, dll).
2. Tahapan yang harus dilakukan oleh setiap Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada
Sekolah dan Pengawas Madrasah, dalam proses pemutakhiran data EMIS Semester Genap
TP 2017/2018 yaitu sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran akun sebagai operator pendataan EMIS melalui EMIS SDM di laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
- Melakukan verifikasi dan validasi data Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan Pengawas Madrasah;
- Melakukan pemutakhiran data (riwayat kepegawaian, riwayat pendidikan, riwayat penugasan, riwayat sertifikasi, dll).
Demikian pemberitahuan atau surat dari Ditjen Pendis Kemenag wacana kewajiban Pemutakhiran Data EMIS Pendis Kemenag semester genap 2017-2018
Related Posts