Juknis Penyaluran Aneka Pinjaman Tahun 2018
Tunjangan Profesi yaitu dukungan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Khusus yaitu dukungan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus. Besaran dukungan khusus.
Daerah Khusus yaitu kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Tunjangan Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil kawasan yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai peserta pelengkap penghasilan. Besaran dukungan pelengkap penghasilan yaitu Rp 250.000,-/bulan
file lengkap format pdf dapat diunduh pada file di bawah:
File salinan Permendikbud 10 tahun 2018 lainnya.
Tunjangan Profesi di link ini
Tunjangan Khusus di sini
Tunjangan pelengkap penghasilan di link ini
Related Posts