Juknal Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan Juknal Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan

Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan aliran bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban acara DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan  terdiri atas:
a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.

Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan. 

Download secara lengkap petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2018 PERMENDIKBUD 8 TAHUN 2018 di tautan ini 

0 Response to "Juknal Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan"

Posting Komentar