Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah; Kep Menag 103 Tahun 2015

Secara eksplisit telah disebutkan dalam UU Guru dan Dosen perihal beban kerja guru yakni 24 jam pelajaran dalam 1 Minggu. Namun pada prakteknya masih ada guru yang kekurangan jam mengajar, yang tentu saja berdampak salah satunya ialah syarat pembayaran pertolongan profesi atau bagi mereka yang mempunyai akta pendidik.

Buka Juga Juknis pemenuhan beban kerja guru PAI.

Jika dilingkungan Kemdikbud telah ada hukum mengenai hal ini yakni permendikbud no 42 tahun 2015 perihal ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan. Begitu pula di Kemenag telah diterbitkan pula peraturan tersebut. Keputusan menteri agama no 103 tahun 2015 mengatur hal yang sama.

Dalam Keputusan ini diatur mengenai 4 hal; Beban kerja, Kesesuaian mata pelajaran yang di ampu dengan akta pendidik, kiprah komplemen dan penetapan beban kerja. Selain itu mengatur pula kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler yang diakui kesetaraan jam pelajarannya.

Mengenai kiprah komplemen yang diakui sbb:
Kepala Madrasah, Wakil kepala madrasah, kepala asrama, ketua aktivitas keahlian, kepala perpustakaan, Kepala Lab, kepala bengkel, wali kelas dan guru piket.

Membimbing Kegiatan ekstrakurikuler diakui 2 jam pelajaran dengan mengampu minimal 15 siswa. Dimana setiap pembimbing maksimal dibolehkan 2 kegiatan
Untuk kepetusan lengkap Menteri agama no 103 tahun 2015 dapat diunduh di tautan ini

0 Response to "Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah; Kep Menag 103 Tahun 2015"

Posting Komentar