Juknis Penyaluran Santunan Profesi, Khusus Dan Komplemen Penghasilan; Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017
Telah terbit Permendikbud nomor 12 tahun 2017 mengenai petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Tunjangan Profesi yaitu santunan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Permendikbud nomor 12 tahun 2017 mengenai petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Permendikbud No 12 Tahun 2017 |
Tunjangan Khusus yaitu Tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di tempat khusus
Sedangkan santunan komplemen penghasilan yaitu sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daerah Khusus yaitu tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Pembahasan mengenai santunan khusus sanggup dibuka di link Tunjangan Khusus Bagi Guru yang mengajar di tempat 3T.
Sedangkan problem tunjagan komplemen penghasilan sanggup dibuka di tautan Tunjangan komplemen penghasilan bagi guru PNS Daerah.
Dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2017 ini memuat 3 lampiran mengenai prosedur penyaluran dan kriteria guru yang sanggup mendapatkan ketiga macam santunan tersebut.
Satu yang mutlak yaitu Data yang dipakai diambil dari dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan. Nah bagi guru, maka rajin-rajinlah Cek Info GTK untuki memastikan kebenaran data yang telah diinput oleh operator dapodik.
Dengan terbitnya Permendikbud nomor 12 tahun 2017 ini maka Permendikbud nomor 17 tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
0 Response to "Juknis Penyaluran Santunan Profesi, Khusus Dan Komplemen Penghasilan; Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017"
Posting Komentar