Juknis Pembayaran Pertolongan Profesi Guru Madrasah 2018


Tunjangan Profesi Guru ialah proteksi yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan surat nomor 7214 tahun 2017 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
 Tunjangan Profesi Guru ialah proteksi yang diberikan kepada guru yang mempunyai sertifik Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2018


Petunjuk teknis ini disusun sebagai pola dalam pelaksanaan penyaluran proteksi profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru. Pemberian proteksi profesi bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi mencar ilmu penerima didik;
b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melakukan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan
d) mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah. 

Buka Juga:

Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI
Pedoman Pemenuhan Kerja Guru Madrasah
Juknis BOS Madrasah 2018
Membuat Jadwal Mengajar Guru Agama di Simpatika

Guru madrasah yang berhak mendapat proteksi profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran proteksi profesi bagi guru madrasah sebagai berikut: 

  1. Guru PNS diberikan proteksi sebesar honor pokok per bulan.
  2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan proteksi sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan proteksi profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Silakan unduh di tautan ini juknis lengkap proteksi profesi guru madrasah kemenag
Related Posts