Tanya Jawab Pendataan Ppgj 2018

Pendaftaran calon penerima sergur PPGJ tahun 2018-2022 sudah dimulai semenjak tanggal 17 Februari dimana guru sanggup mengeceknya dengan membuka akun SIM PKB masing-masing. Muncul beberapa pertanyaan di kalangan guru, mengapa begini mengapa begitu. Nah kali ini admin akan sampaikan beberapa hal terkait tanya-jawab seputar pendataan/pendaftaran calon penerima PPGJ tersebut.

Pendaftaran calon penerima sergur PPGJ tahun  Tanya Jawab Pendataan PPGJ 2018
PPGJ 2018-2022
Tanya Jawab Pendataan PPGJ 2018

1. TIDAK TERUNDANG PPGJ (sudah PRETEST 2017)
Q : SimPKB saya kok tidak muncul Undangan, tertulis TIDAK TERUNDANG sebab sudah mengikut Pretest 2017 ?
A : Informasi dari LPMP yang kemarin ikut dan tidak lulus itu tidak perlu pendaftaran lagi, sebab data2nya sudah ada di Sim PKB. Kaprikornus nanti tinggal jalan ikut Pre-test ulang. Hanya surat resmi terkait hal itu sedang disusun.
Sebagai informasi, bagi yang tidak lulus pretest ppg 2017 akan disediakan alur khusus sbb:
- Konfirmasi untuk ikut pretest ulang 2018.

- Konfirmasi edit tawaran mapel atau tidak.

Update. Silakan mendaftar Ulang bagi yang sebelumnya tidak terundang.

daftar ulang

2. TIDAK TERUNDANG PPGJ (belum mengikuti PRETEST 2017)
Q : SimPKB saya kok tidak muncul Undangan ?
A : Perbaiki data diDAPODIK dan lakukan sinkron kemudian kirim form google doc di simPKB masing-masing.
Pendaftaran calon penerima sergur PPGJ tahun  Tanya Jawab Pendataan PPGJ 2018
Tidak terundang ppgj 2018 


3. DAPAT UNDANGAN (Status GTT)
Q : Saya Guru GTT di Sekolah Negeri tetapi sanggup UNDANGAN PPGJ bagaimana menyikapinya ?
A : Sesuai dengan Persyaratan administrasi, Guru Bukan PNS di sekolah Negeri WAJIB dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah (Bupati/Walikota) atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 s.d 2018)

4. PPGJ Untuk Mapel AGAMA
Q : Saya Guru Mapel Agama apakah ada PPG untuk kita sedangkan komunitas di simPKB saja tidak ada ?
A : untuk mapel Agama sebab naungan Kemenag jadi ikut Program dari KEMENAG.

5. Yang sudah sertifikasi.
Q : Saya sudah lulus sertifikasi, kok diundang juga?
A : Abaikan saja, ada kesalahan sistem.


Terimakasih
Ari S Saputra Dindikpora Kab. Brebes

Buka juga Hasil Rakor Ditjen GTK
Related Posts