Juknis Pengelolaan Nuptk; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis mengenai pengelolaan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sebagaimana diketahui khususnya di kalangan guru NUPTK merupakan hal yang sangat penting dan sangat diidam-idamkan bagi guru yang belum memilikinya. Selain mempunyai kegunaan sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru, NUPTK juga mempunyai kegunaan untuk mendapat aneka dukungan khususnya yang diberikan oleh Kemdikbud (pusat) ibarat dukungan insentif dan dukungan khusus.

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Tekn Juknis Pengelolaan NUPTK; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018

Juknis pengelolaan NUPTK yang dapat didownload di bawah, wajib diketahui oleh guru, walaupun dalam pengelolaan ini guru tidak secara pribadi "terlibat" didalamnya.  Artinya guru cukup menyiapkan berkas, selanjutnya menunggu NUPTK diterbitkan. Dalam Juknis Pengelolaan NUPTK ini memuat banyak sekali hal ibarat penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Berikut beberapa artikel penting terkait problem NUPTK
1. Cara mendapat NUPTK bagi Guru Kemdikbud dan Guru Madrasah Kemenag
2. Alur pengajuan dan penerbitan NUPTK 
3. Cara mengusulkan NUPTK di Verval GTK
4. PDSP sebagai penerbit NUPTK

Adapun pihak yang secara pribadi terlibat dalam pengelolaan NUPTK adalah; PDSPK yang mempunyai wewenang menetapkan calon peserta NUPTK, penerbitan NUPTK, serta menonaktifkan NUPTK. Selain PDSPK di Kemdikbud, berperan pula admin Dinas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi dan Biro PKLN; LPMP/BP PAUD-DIKMAS dalam hal verifikasi dan validasi berkas/data guru calon peserta NUPTK.  Serta operator dapodik sekolah yang bertugas melaksanakan penginputan berkas di aplikasi verval dan input data  di aplikasi dapodik.

Hal yang wajib diketahui tertutama oleh guru yakni dalam penerbitan NUPTK oleh PDSPK, ada 2 tahahan;
1. Proses penetapan calon peserta NUPTK
2. Proses Pemberian/penerbitan NUPTK
Maka dari itu jangan heran bila penerbitan NUPTK usang pake banget alasannya harus melalui 2 tahapan di atas dan juga paling tidak melewati 4 operator aplikasi, Operator Sekolah, Operator Dinas Pendidikan, Biro PKLN; LPMP/BP PAUD-DIKMAS serta operator sentra di PDSPK Kemdikbud.

Oke deh silakan diunduh di tautan di bawah untuk Juknis lengkap pengelolaan NUPTK Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018.

0 Response to "Juknis Pengelolaan Nuptk; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018"

Posting Komentar