Juknis Bop Ra Tahun 2018

Kementerian Agama  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan petunjuk teknis atau Juknis BOP RA tahun 2018 atau Bantuan Opersional Pendidikan  Raudatul Athfal.


BOP yaitu aktivitas pemerintah berupa kontribusi dana pribadi kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing­ masing RA.
BOP sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai  dari dana BOP dibahas pada bab penggunaan dana BOP.

Secara umum aktivitas BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat  dalam rangka mendukung Program PAUD.
Secara khusus aktivitas BOP bertujuan untuk:
1) Membantu biaya operasional RA
2) Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
5) Memberikan kesempatan yang setara ( equal opportunity) bagi siswa kurang marnpu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Sasaran aktivitas BOP yaitu semua RA di seluruh Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.
Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung menurut jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah  besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

Raudlatul athfal (RA) Penerima Program BOP
1. RA akseptor dana BOP berkewajiban untuk mengisi data individual  secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Prioritas bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
3. RA yang menolak mendapatkan dana BOP harus diputuskan melalui persetujuan orang bau tanah siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan
siswa miskin di RA tersebut;
4. Seluruh RA yang mendapatkan aktivitas BOP harus mengikuti anutan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Silakan download Juknis BOP RA tahun 2018 selengkapnya pada link di bawah ini.

Related Posts