Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah/madrasah yaitu jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
 Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah
Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah disusun sebagai contoh bagi instansi terkait semoga mempunyai kesamaan persepsi dalam memahami ketentuan perencanaan dan pelaksanaan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah yang diperuntukkan bagi pengawas sekolah/madrasah yang
telah diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah sebelum 1 Juli 2017, baik dalam bentuk bimbingan teknis maupun pendidikan.
Tugas pokok pengawas sekolah/madrasah yaitu melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan aktivitas pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional guru/kepala sekolah/madrasah, penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan, dan pelaksanaan kiprah kepengawasan di tempat khusus.  

Persyaratan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional pengawas sekolah/madrasah diatur dalam Permenneg PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010, sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2016,
dalam Pasal 31 sebagai berikut (1) masih berstatus sebagai guru dan mempunyai akta pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau guru yang diberi kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; (2)
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; (3) mempunyai keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; (4) mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; (5) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; (6) lulus seleksi calon Pengawas Sekolah/Madrasah; (7) telah
mengikuti pendidikan dan training fungsional calon Pengawas Sekolah/ Madrasah dan memperoleh Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan (8) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau hasil Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan
Angka Kreditnya, persyaratan mempunyai STTPP Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah diberlakukan mulai 1 Januari 2013, sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2016, persyaratan tersebut diberlakukan mulai 1 Juli 2017.
Perubahan tersebut menyatakan bahwa bagi pengawas sekolah/madrasah yang diangkat sebelum 1 Juli 2017, tidak mempersyaratkan adanya STTPP Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah. 
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016 dan Nomor 1 Tahun 2016 wacana Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 wacana Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya, tertanggal 13 Desember 2016, pada Angka 3 butir j  menyatakan bahwa “Pengawas Sekolah/Madrasah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli Tahun 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan Lulus
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah/Madrasah dan memperoleh STTPP”. Sedangkan pada Angka 3 abjad k menyatakan bahwa “untuk peningkatan kompetensi pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada abjad j, Kementerian Agama/Kementerian lain/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan instansi Pembina untuk melaksanakan penguatan kompetensi pengawas sekolah/madrasah dimaksud”.   

Berdasarkan tuntutan regulasi sebagaimana diuraikan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai instansi Pembina pengawas sekolah/madrasah, menerbitkan Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.
Pedoman ini dibutuhkan sanggup dijadikan contoh bagi instansi pengguna jabatan pengawas sekolah/madrasah dan instansi yang mempunyai kewenangan dan bertanggungjawab dalam pembinaan pengawas sekolah.

0 Response to "Pedoman Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah"

Posting Komentar