Yang Harus Dipersiapkan Dan Diketahui Calon Penerima Ppgj 2018


PPGJ 2018 memang belum dimulai. Sebelumnya telah dimulai proses pendataan, registrasi calon akseptor serta verifikasi data. Setelah itu juga telah dilaksanakan pretes ialah ujian online menyerupai UKG, yang dimaksudkan untuk menjaring calon peserta. Dimana nanti kalau sehabis diketahui nilai pretes, akan dirangking menurut nilai tertinggi sebagai dasar penentuan kuota peserta. Tiap tempat jumlah kuota calon akseptor PPGJ 2018 tentu berbeda. Nah bagi Bapak Ibu yang merasa perlu mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diketahui dan dipersiapkan oleh calon akseptor PPGJ 2018.

Dokumen yang disiapkan dalam PPGJ 2018

Seperti proses Sertifikasi Guru lainnya, PLPG., ada beberapa dokumen penting dan fundamental yang harus dipersiapkan oleh calon akseptor PPPGJ 2018 diiantaranya:

1. Fotokopi Ijazah S1 yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis, Disdik Kabupaten/Kota atau Notaris.
2. Fotokopi pengangkatan Pertama dan 5 tahun terakhir. Berarti ada 6 fotokopi SK. Yang harus dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.

3. Persiapan biaya;
Walaupun biaya PPGJ ditanggung pemerintah (lihat gambar di bawah) namun biaya transportasi, penginapan, sanggup jadi ditanggung akseptor mandiri. Apalagi PPGJ memakan waktu hingga 4 bulan, dengan moda On, In, On, In. Artinya sanggup 2-3 kali bolak-bolak ke LPTK. Untuk info lengkap biaya PPGJ sanggup dibuka Permendikbud 37 tahun 2017 ihwal Sergur bagi guru yang diangkat hingga tamat tahun 2015.


4. Persiapan persyaratan PPGJ

Mengapa ini perlu? Jangan hingga calon akseptor PPGJ dinyatakan lulus pretes, ternyata ada syarat lain yang tidak ada. Misalnya NUPTK. Dalam penjaringan lalu, tidak dipersyaratkan NUPTK untuk ikut pretes. Nah apakah kalau nilai pretes tinggi namun belum punya NUPTK sanggup ikut PPGJ 2018? Jawabnya... Belum tentu.

Silakan dilihat Permendikbud terbaru yang mengatur ihwal Sertifikasi Guru dalam Jabatan, ialah Permendikbud nomor 37  tahun 2017. Pada pasal 4.c disebutkan bahwa akseptor jadwal PPG (dalam Jabatan) wajib mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK).

peserta PPGJ 2018 wajib mempunyai NUPTK


Kuota dan Pembiayaan PPGJ 2018

kuota dan biaya ppgj 2017
Seperti disebutkan di atas, kuota akseptor PPGJ 2018 dibatasi, ialah sebanyak 70.000 peserta. Dibiayai oleh pemerintah Pusat sebanyak 20.000 peserta, 50.000 akseptor didanai pemerintah daerah.
Dalam Permendikbud 37 tahun 2017 ihwal Sergur bagi guru yang diangkat hingga tamat tahun 2015.
Disebutkan mengenai pembiayaan sergur PPG dalam Jabatan.

Pembiayaan Sergur PPGJ
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) didanai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a tidak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah sentra sanggup menunjukkan biaya langsung bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di tempat khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dan hurufc, pemerintah tempat dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan langsung lainnya.


Demikian beberapa hal yang kiranya perlu diketahui dan dipersiapkan oleh calon akseptor PPGJ 2018. Sebaiknya persiapkan dari sekarang. Dan ada baiknya bertanya-tanya kepada teman guru yang sudah pernah ikut PPG atau coba-coba mencari isu dari sumber lain.
Related Posts