7 Dokumen Yang Dikumpul Akseptor Ppgj

Pada post sebelumnya telah kami bagikan info sergur terkait kriteria atau prioritas penetapan akseptor PPGJ tahun 2018. Berikut ini akan kami share beberapa dokumen yang harus disiapkan akseptor PPGJ tentunya nanti akan dikumpul oleh akseptor untuk melengkapi persyaratan umum sebelumnya.

1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi,atau Notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
◦ Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
◦ Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
◦ Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;





3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti jadwal PPG:
◦ Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
◦ Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
◦ Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemda atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Pada post sebelumnya telah kami bagikan info sergur terkait kriteria atau prioritas p 7 Dokumen Yang Dikumpul Peserta PPGJ
7 macam Yang Dikumpul Peserta PPGJ

Dokumen-dokumen diatas tentunya dikumpul bagi akseptor yang dinyatakan memenuhi persyaratan akseptor serta masuk dalam kategori prioritas akseptor PPGJ.

0 Response to "7 Dokumen Yang Dikumpul Akseptor Ppgj"

Posting Komentar