Proses Verifikasi Berkas Calon Akseptor Sergur Madrasah 2018


Sertifikasi Guru Kemenag pada umummnya maupun sergur madrasah pada khususnya akan segera dimulai. Hal ini diumumkan lewat surat resmi Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 dimana prosesnya diawali dengan verifikasi berkas calon penerima sergur tahun 2017 di website Simpatika.

 Sertifikasi Guru Kemenag pada umummnya maupun sergur madrasah pada khususnya akan segera  Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergur  Madrasah 2018
Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergur  Madrasah 2017

 Adapun proses verifikasi dimulai tanggal 30 Agustus hingga 8 September 2017.
Proses verifikasi hanya ditujukan kepada seluruh guru madrasah yang telah mendaftar di tahap sebelumnya.

Verifikasi dilakukan berjenjang dari kepala Madrasah, Kemenag Kab/kota, Kanwil Kemenag Propinsi, hingga LPTK penyelenggara Sergur 2017.
Verifikasi berkas mencakup kualifikasi pendidikan, pilihan bidang studi Sergur, dan status PNS/Guru Tetap yayasan sesuai Juknis Sergur Madrasah 2017. Adapun penetapan penerima dapat dilihat di akun Simpatika masing-masing guru mulai tanggal 10 September 2017

Berkas yang harus di bawa dan akan diperiksa admin kabupaten/kota
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
b) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
c) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan pengukuhan dari Direktorat Jenderal Belmawa.

2. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.

3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.

4. Surat ijin mencar ilmu atau surat keterangan mencar ilmu dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).

Cara  Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergur  Madrasah 2017 
Masuk ke akun Simpatika, Klik Menu Sertifikasi Guru di bab kiri bawah.  Klik AJUAN

Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergur  Madrasah 2017

 Sertifikasi Guru Kemenag pada umummnya maupun sergur madrasah pada khususnya akan segera  Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergur  Madrasah 2018
 Sergur  Madrasah 2017
 Sertifikasi Guru Kemenag pada umummnya maupun sergur madrasah pada khususnya akan segera  Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergur  Madrasah 2018
verifikasi penerima sergur madrasah
PIlih Jenjang Sekolah, mata pelajaran, scan ijazah terakhir, scan SK pegawai/pengangkatan terakhir,  lalu pilih LPTK.

Pilihan LPTK yakni yang terdekat dengan wilayah guru mengajar. Misalnya guru yang ada di Kalsel menentukan IAIN Antasari.

Bawa Berkas-berkas ke kantor kemenag ibarat yang sudah disebutkan diatas.

Jika disetujui, maka akan muncul nomor penerima sergur 2017, lalu silakan klik/cetak dokumen A1.
 Sertifikasi Guru Kemenag pada umummnya maupun sergur madrasah pada khususnya akan segera  Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergur  Madrasah 2018
Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergur  Madrasah 2017

Untuk lengkapnya Bisa diunduh di link ini

0 Response to "Proses Verifikasi Berkas Calon Akseptor Sergur Madrasah 2018"

Posting Komentar