Surat Edaran Mendikbud Ihwal Ppdb 2017


Beberapa jam yang lewat Menteri pendidikan dan kebudayaan Muhadjir Effendi telah menerbitkan surat edaran terkait dengan penerimaan peserta didik gres (PPDB/PSB) tahun 2017. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/walikota dan gubernur seluruh Indonesia
Surat Edaran Mendikbud Tentang PPDB 2017
Surat edaran ini menegaskan kembali tentang permendikbud nomor 17 tahun 2017 perihal penerimaan peserta didik gres yang beberapa waktu sebelumnya telah dipublikasikan oleh Kemdikbud.

Isinya yakni
Sehubungan dengan pelaksanaan PPDB tahun pedoman 2017/2018, maka disampaikan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan PPDB supaya dioptimalkan menurut Permendikbud nomor 17 tahun 2017
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombel dan jumlah rombel dalam satu sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SLTA.
  3. Jika menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup menampung PD yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah PD dalm satu rombel, dan jumlah rombel dalam satu sekolah, maka ketentuan pada angka 2 sanggup dilaksanakan secara sedikit demi sedikit sesuai dengan kesiapan propinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah sudah melakukakan  PPDB sebelum terbitnya Permendikbud nomor 17 tahun 2017, maka sekolah sanggup melanjutkan proses PPDB sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum Permendikbud 17 tahun 2017 tersebut terbit.
  5. Guru sanggup mendaftarkan anaknya sebagai calon PD gres pada satuan pendidikan di daerah guru bertugas sebagai alasan khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan bupati/walikota supaya melakukan ketentuan tersebut di atas.

0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Ihwal Ppdb 2017"

Posting Komentar