Inilah Hal Yang Tidak Boleh Pada Era Orientasi Sekolah
Dalam peraturan baru, yaitu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah, siswa baru, antara lain tak perlu lagi membawa tas karung atau tas belanja plastik, dikala mengikuti kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Larangan Kemdikbud pada MOS 2017 |
Berikut atribut yang dihentikan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah:
1, Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaus kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesori di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
hal yang dihentikan di Masa orientasi siswa |
Permendikbud 18/2016 juga melarang acara berikut:
1. Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan kiprah yang tidak masuk nalar menyerupai berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan acara pembelajaran.
Untuk file lengkap silakan unduh permendikbud no 18 tahun 2016
Related Posts