Permendikbud No 23 Tahun 2017 Perihal 5 Hari Sekolah
Adapun ringkasan penting antara lain
Hari Sekolah ialah jumlah hari dan jam yang dipakai oleh guru, tenaga kependidikan, dan akseptor didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu)minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat
menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.
Permendikbud lengkap silakan unduh di tautan ini.
masukkan password jetjetsemutblogspotcom dikala mengekstraks file rar.
0 Response to "Permendikbud No 23 Tahun 2017 Perihal 5 Hari Sekolah"
Posting Komentar