Nih Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016; Permendikbud 29 Tahun 2016

Proses sertifikasi guru berjalan tiap tahun, yang sampai sekarang masih ratusan ribu guru yang belum disertifikasi. Terutama guru yang diangkat sesudah berlakunya UU Guru dan Dosen no 14 tahun 2005 sampai tahun 2015. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik. Oleh Karena itulah Kemdikbud menerbitkan Permendikbud khusus mengatur hal ini yaitu Permendikbud 29 Tahun 2016 wacana Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. 


Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 kemudian oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sergur 2016 kemudian sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Juknis yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini.  Dengan berlakunya  Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 wacana Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG, penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib kiranya mendalami Permendikbud ini.

nah silakan diunduh di tautan ini Permendikbud nomor 29 tahun 2016

0 Response to "Nih Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016; Permendikbud 29 Tahun 2016"

Posting Komentar