Nih Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017
![]() |
Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 |
Pada tahun 2017, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah ialah sebagai berikut:
Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah ke-2: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
Langkah ke-5: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-2: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah ke-9: Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi
Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi
Mulai tahun 2017 ini, ada beberapa perubahan dalam proses, mekanisme dan perangkat pengakuan kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Badan Akreditasi Sekolah Madrasah telah menerbitkan perangkat terbaru untuk pengakuan sekolah dan madrasah tahun 2017. Ada beberapa yang gres semisal Butir perangkat pengakuan dikurangi dari sebelumnya.
![]() |
Butir perangkat pengakuan sekolah 2017 |
Berikut ini paparan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah menurut Keputusan BAN/S-M No. 041.b/BAN-SM/LL/II/2016
Kriteria Status Akreditasi dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila :1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61
3. Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50.
Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi kalau sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.
Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Pemeringkatan pengakuan dilakukan kalau hasil pengakuan memenuhi kriteria status pengakuan sekolah/madrasah yang terakreditasi memperoleh peringkat pengakuan sebagai berikut :- Peringkat Akreditasi A (Unggul) kalau sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 hingga dengan 100 (91≤NA≤100).
- Peringkat Akreditasi B (Baik) kalau sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 81 hingga dengan 90 (81≤NA≤90)
- Peringkat Akreditasi C (Cukup) kalau sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 hingga dengan 80 (71≤NA≤80).
Sekolah Tidak Terakreditasi
Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi ialah yang menerima nilai simpulan :1. 61 hingga dengan 70 (61≤NA≤70) dengan peringkat pengakuan D (Kurang)2. 0 hingga dengan 60 (0≤NA≤60) dengan peringkat pengakuan E (Sangat Kurang)
0 Response to "Nih Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017"
Posting Komentar