Nih Proses Evaluasi Dan Kelulusan Plpg 2017

Sebagaimana telah dijelaskan pada beberapa isu terdahulu bahwa sertifikasi guru PLPG pada tahun 2016 dan 2017 ini terdapat perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Satu diantaranya yakni syarat kelulusan dan evaluasi PLPG yang diperketat.

Nah bagaimana proses evaluasi dan syarat kelulusan pada PLPG 2017. Silakan disimak informasi berikut ini.

Pelaksanaan PLPG 2016 mempunyai sejumlah perbedaan dengan PLPG sebelumnya baik dari segi jumlah hari pelaksanaan, komponen kelulusan PLPG, format Ujian, dan nilai kelulusan. Berikut perbedaan antara PLPG 2016 dengan PLPG tahun-tahun sebelumnya.



PLPG2016/20172015/sebelumnya
Waktu pelaksanaan11 hari10 hari
Komponen kelulusan PLPGUTL, peer teaching, workshopUTL, UTN, peer teaching, workshop, skor sejawat, skor partisipasi
Pelaksanaan ujian tulis LPTK (UTL)Hari ke 5Hari ke 10
Pelaksanaan Ujian Tulis Nasional (UTN)Hari ke 11Hari ke 10
Bentuk UTNUTN online (Computer-based test)UTN tulis
Syarat mengikuti UTNHarus lulus PLPGTidak ada syarat
Batas kelulusan UTN8042
Bila tidak lulus UTNCukup mengikuti UTN ulang selama 4 semester berikutnya secara sanggup bangun diatas kaki sendiri (tanpa PLPG ulang)Mengikuti PLPG pada tahun berikutnya








Kesimpulan;


Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibentuk oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, penerima dinyatakan LULUS sertifikasi guru bila memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:

1. Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) (hari ke-1 hingga hari ke-10)
 
Kelulusan PLPG:
     SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS
Keterangan:
    SAP = Skor Akhir PLPG
    SUT : Skor Uji Tulis
    SUK : Skor Uji Kinerja
    SWS : Skor Workshop
Dinyatakan lulus bila :
    SAP minimal 70
    SUT minimal 70
    SUK minimal 76

2. Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru) (hari ke-11 )
 
UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di Kampus Unesa Ketintang, lebih terang ikuti informasi selanjutnya di web ini.
Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80.
Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan bila belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.
Related Posts