Nih Permendikbud No 44 Tahun 2012 Wacana Pungutan Dan Pinjaman Di Satuan Pendidikan Dasar
Satuan pendidikan atau sekolah pada prinsipnya nirlaba atau tidak mencari keuntungan dalam penyelenggaraannya. Pengelolaan dana keuangan sanggup dilakukan oleh sekolah secara berdikari dengan tujuan memajukan forum pendidikan khususnya serta kemajuan pendidikan secara umum.
Permendikbud No 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar |
Sekolah atau satuan pendidikan swasta boleh mengambil pungutan dan mendapatkan pinjaman dari pihak luar sekolah menyerupai orangtua siswa, masyarakat maupun perusahaan sekitar sekolah haruslah memenuhi peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan terkait pungutan dan pinjaman biaya pendidikan dalam satuan pendidikan dasar (khusus SD sampai SMP). Permendikbud ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar.
Silakan unduh Permendikbud nomor 44 tahun 2012 di link ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada SD dan Sekolah Menengah Pertama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Related Posts