Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Dan Pp 74 Tahun 2008
Terbitnya Permendikbud ini membawa efek pada ketenangan guru, khususnya bagi guru yang telah mempunyai akta pendidik. Guru guru menjadi bingung dan gelisah, pasalnya ada pasal yang mengatur guru yang berhak mendapatkan pertolongan ialah mereka yang bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 pasal 17 sendiri mengatur rasio siswa dimana guru peserta pertolongan profesi yang mengajar pada forum pendidikan pada tingkat tertentu wajib mempunyai rasio siswa minimal. Bisa dilihat pada gambar di atas.
Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan pertolongan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Admin tidak akan membahas panjang lebar kedua hukum mengenai pertolongan guru ini. Silakan pelajari dan pahami sendiri kedua hukum tersebut.Silakan unduh di tautan ini permendikbud nomor 17 tahun 2016 serta PP nomor 74 tahun 2008 wacana Guru.
0 Response to "Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Dan Pp 74 Tahun 2008"
Posting Komentar