Nih 2 Hukum Gres Kemdikbud Dalam Sergur 2016

Syarat kelulusan sertifikasi guru tahun 2016 akan semakin diperketat, pasalnya Kemdikbud dalam hal ini Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan menerapkan  aturan gres terkait kelulusan sergur 2016. 
 Syarat kelulusan sertifikasi guru tahun  Nih 2 Aturan Baru Kemdikbud dalam Sergur 2016


Aturan gres ini diterapkan menurut aba-aba Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sesudah mendapat laporan dari Bank Dunia yang telah merilis hasil penelitiannya yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.  Hal ini diungkapkan oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata. 

Ada 2 hal perihal kebijakan atau aturan gres kelulusan sergur 2016 ini yaitu

  1. Syarat nilai minimal kelulusan PLPG ialah 80, dimana tahun tahun sebelumnya hanya 24. 
  2. Ketentuan berikutnya ialah bagi guru yang tidak lulus pada ujian sertifikasi menyerupai yang disebutkan di atas, dapat mengulang kembali di tahun berikutnya sebanyak 4 kali, tanpa ikut lagi PLPG. Ujian ulang tersebut dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam setahun oleh LPTK yang telah terakreditasi.
PLPG hanya diikuti satu kali oleh guru, namun ujian nya maksimal dapat 4 kali. PLPG 2016 sendiri akan diselenggarakan mulai bulan Oktober 2016. Diharapkan, kelulusan guru-guru penerima akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum 2005, maupun sesudah 2005. 

0 Response to "Nih 2 Hukum Gres Kemdikbud Dalam Sergur 2016"

Posting Komentar