Nih Pola Tata Tertib Sekolah Untuk Penerima Didik


Ramainya gosip mengenai banyaknya kabar kriminalisasi pendidik, menciptakan banyak pihak mengurut dada. Banyak guru dituntut oleh orangtua siswa lantaran banyak lantaran satu diantaranya yakni kekerasan fisik terhadap anak. Nah kali ini info guru tidak akan membahas panjang lebar mengapa fenomena itu semakin marak dikala ini. Namun hanya membuatkan pola Tata Tertib atau peraturan sekolah bagi penerima didik yang wajib ditaati oleh semua siswa. Mengapa penting? Jika siswa mengetahui dan menaati peraturan sekolah tentu segala macam pelanggaran tata tertib sanggup diminimalisasi. Potensi "kemarahan guru" ataupun tindakan guru kepada siswa dikala mengajar maupun seluruh acara di sekolah pun sanggup dikurangi.
Ramainya gosip mengenai banyaknya kabar kriminalisasi pendidik Nih Contoh Tata Tertib Sekolah untuk Peserta Didik
Tata Tertib Sekolah untuk Peserta Didik

Tata tertib penerima didik di sekolah wajib diketahui terutama bagi siswa baru. Berikut pola Tata Tertib Peserta Didik di sekolah yang sanggup anda ikuti, boleh dimodifikasi, dikurangi, ditambahi sesuai kebutuhan dan keadaan sekolah. Tentunya Peraturan Tata tertib sekolah jangan hingga mengakibatkan siswa merasa terancam atau takut. Berikut contoh Tata Tertib Sekolah.

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH ......
NOMOR: .....

Menimbang:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu tetapkan Peraturan Sekolah wacana Tata Tertib Peserta Didik.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan

Menetapkan:
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK


 Hak Peserta didik


  1. Mendapatkan pelayanan manajemen yang ramah dan memuaskan dari karyawan dan guru berkaitan dengan pendidikan di sekolah.
  2. Mendapatkan pengajaran dalam proses berguru mengajar di kelas dan bimbingan konseling selama menjadi penerima didik di SD/SMP/SMA
  3. Mendapatkan pertolongan keamanan terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam selama penerima didik tersebut berada di lingkungan SD/SMP/SMA dan mematuhi tata tertib yang sudah ditentukan.
  4. Mendapatkan penghargaan bagi penerima didik yang memiliki prestasi baik yang bersifat akademis maupun non-akademis sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SD/SMP/SMA ..........
  5. Mendapatkan kesempatan untuk memakai kemudahan pembelajaran maupun kemudahan penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SD/SMP/SMA .....


Kewajiban Peserta didik


    Keberadaan penerima didik di sekolah :
  • Masuk sekolah hari senin , dan Jum’at mulai pukul 06.30 dan berakhir pukul 14.45.WIB
  •  Hari selasa, Rabu dan Kamis (kelas X & XI) mulai pukul 06.30 dan berakhir pukul 15.30 WIB
  •  Peserta didik dibutuhkan sudah berada di sekolah 10 (sepuluh) menit sebelum Kegiatan berguru Mengajar (KBM) dimulai.
        Pintu gerbang ditutup pada pukul 06.30 WIB. Siswa yang terlambat akan diproses.
    Peserta didik wajib mengikuti kegiatan Imtaq sesuai dengan agamanya masing-masing dimulai pukul 06.30 s/d 07.00 yang dilaksanakan setiap hari Selasa hingga dengan hari Jum’at.
    Hari Jum’at penerima didik yang muslim wajib mengikuti shalat Jum’at. Untuk penerima didik muslimah akan diadakan kegiatan Keputrian.
    Hari Sabtu dipakai untuk kegiatan ekskul, remedial, ataupun bimbingan belajar.
    Mengenakan seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Mengikuti upacara setiap hari Senin pada ahad ke 1 & 3 , serta hari-hari Besar Nasional lainnya. Hari Senin ahad ke 2 dan 4 diadakan training oleh wali kelas masing-masing.
    Melaksanakan acara 7K yaitu : Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kebersihan, Kesehatan, Kekeluargaan, Kerindangan di lingkungan sekolah.
    Menjaga dan menggunaan kemudahan sekolah dengan baik.
    Menjaga nama baik sekolah / almamater.
    Hanya membawa barang-barang yang berkaitan dengan KBM.
    Peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan agamanya masing- masing.
    Peserta didik kelas X dan kelas XI wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan SD/SMP/SMA .....
    Peserta didik kelas X dihentikan membawa kendaraan bermotor ke sekolah, kecuali sepeda, lantaran keterbatasan lahan parkir sekolah.
    Membantu pembiayaan kegiatan sekolah yang mandri dan tidak mengikat menurut kesepakatan.

Nah diatas cuma pecahan nya saja, untuk Tata Tertib Sekolah lengkap sanggup diunduh di link ini pola 1, contoh 2 di link ini

0 Response to "Nih Pola Tata Tertib Sekolah Untuk Penerima Didik"

Posting Komentar