Nih Beasiswa Pendidikan S-1 Dan S-2 Bagi Guru Sma Dan Smk


Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen, guru diwajibkan mempunyai kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperlihatkan pemberian pendidikan bagi guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dengan rincian jenis pemberian dan sasaran sebagai berikut :

    Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
    Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru
    Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru
Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru Sekolah Menengan Atas dan SMK

Informasi lengkap perihal aktivitas peningkatan kualifikasi dan kriteria peserta dana pemberian pendidikan S-1 dan S-2 sanggup didownload disini.
Related Posts