Nih Klarifikasi Pencairan Kontribusi Inpassing Kemenag


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag telah mengedarkan surat perihal klarifikasi mengenai donasi Guru Bukan PNS (GBPNS) di lingkungan Madrasah. Ada 4 poin penting di antaranya
info inpassing guru madrasah

1. Pembayaran donasi menurut Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akdemik, sesuai yang tercantum di SK Inpassing dan tidak memperhitungkan aspek masa kerja. Berasas pada PMA no 43 tahun 2014 ihwal Tata Cara Pembayaran donasi guru Non PNS

2. Kebijakan mengenai kesalahan penulisan nama guru, guru yang mendapat SK inpassing, anjuran gres inpassing dan guru yang sudah diusulkan namun belum keluar SK Inpassing, akan diatur dan diumumkan kemudian.


3. Seluruh guru non PNS yang telah mempunyai SK inpassing biar mengopload dan update datanya di Simpatika Kemenag

4. Guru Madrasah yang mendapat SK Inpassing dari Kemdikbud RI biar mengumpulkan SK Inpassing lewat Kanwil masing-masing

Info Lengkap pengumuman tersebut klik disini

0 Response to "Nih Klarifikasi Pencairan Kontribusi Inpassing Kemenag"

Posting Komentar