Nih Ini Kewajiban Dinas Pendidikan Dalam Pendataan Dapodik
Dapodik sudah berjalan sampai generasi ke 4. Di awal peluncuran aplikasi ini banyak sekali macam cobaan menerpa. Kegagalan aplikasi, ketidaktahuan, bahkan kesulitan yang dihadapi oleh operator di tingkat satuan pendidikan. Masalah utama yang sering dijumpai ialah keluhan operator dapodik wacana ketidakpedulian pihak dinas pendidikan kabupaten/kota terhadap pendataan dapodik ini.
Operator dapodik berjalan sendiri sendiri. Hanya memanfaatkan media umum untuk bertanya permasalahan dapodik. Dinas Pendidikan terkesan hambar bebek. Tidak sedikit Kepala Sekolah sebagai kepala satuan pendidikan seolah tak peduli dengan adanya dapodik ini.
Kewajiban Dinas Pendidikan Dalam Pendataan Dapodik |
Dengan terbitnya permendikbud no 79 tahun 2015 maka sudah terang kiprah dan tanggung jawab dapodik ini tidak hanya pada operator dapodik, namun juga pihak sekolah termasuk Dinas Pendidikan.
Sesuai permendikbud 79 tahun 2015 tersebut dalam pasal 13 kiprah dan tanggung jawab dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota yakni:
- Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
- Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
- Melakukan pengelolaan administrasi pendataan;
- Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
- Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melaksanakan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
- Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung jadwal pembangunan pendidikan di daerahnya masing-masing; dan
- Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
- Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melaksanakan pemutakhiran data secara berkala; dan
- Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Related Posts