Nih Juknis Bop Paud
Dana pendidikan sejak usang sudah disubsidi oleh pemerintah dalam hal ini Kemdikbud lewat dana BOS. Dana BOS diberikan kepada sekolah dari tingkatan Sekolah Dasar sampai SLTA. Pendidikan anak usia dini menyerupai PAUD dan Taman Kanak-kanak juga mendapatkan dana pendidikan yang disebut BOP atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disebut Juknis BOP PAUD merupakan anutan bagi pemerintah
tempat provinsi/kabupaten/kota dalam penggunaan dana BOP PAUD.
Dana BOP PAUD diperuntukkan bagi Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis.
Besaran dana BOP PAUD untuk tahun 2016 ini ialah memakai perhitungan
jumlah penerima bimbing dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
- Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD ialah yang mempunyai paling sedikit 12 penerima didik.
- Satuan PAUD atau Lembaga mendapatkan paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
File Lengkap silakan buka tautan ini
Related Posts