Nih Cara Mengusulkan Nuptk Di Verval Gtk
Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas dapodikmen maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melaksanakan scan dokumen;
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan ialah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta ialah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung hingga Januari 2016
Melihat surat edaran yang ada, guru yang belum mempunyai NUPTK namun ingin memilikinya harus memenuhi syarat diatas kemudian memindai/ scan dokumen kemudian menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Untuk proses pengusulan NUPTK di Verval GTK ini dilakukan oleh operator sekolah. Lihat Edaran penunjukkan operator verval GTK dan NUPTK. Namun hingga ketika ini belum ada Juknis yang diberikan oleh Ditjen GTK tentang cara mengusul NUPTK guru tersebut.
Ini yang perlu diketahui operator dapodik dan guru sebelum memulai verval GTK proposal NUPTK
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen orisinil (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah sanggup melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melaksanakan pendaftaran ulang semoga sanggup melaksanakan operasional verval GTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .
Berikut citra proses penerbitan NUPTK dan syarat suplemen lainnya. Silakan Klik Cara verval PTK
Berikut citra proses penerbitan NUPTK dan syarat suplemen lainn |
Guru harus menyiapkan scan SK honorer atau PNS dengan format JPG atau PNG yang dipersyaratkan dengan ukuran kurang dari 1 MB dan pas foto format JPG/PNG berukuran tidak lebih dari 200kb.
diskriminasi Kemdikbud dalam syarat pembuatan NUPTK
Silakan menuju artikel cara verval PTK/GTK dan pengajuan NUPTK
Related Posts