Nih Cara Mengisi Dan Cetak Pkg Guru (Bag 2)
Setelah klik Nilai Sekarang maka akan muncul daftar nama Guru yang dapat di nilai (di PKG)
Nama-nama yang dapat di PKG yaitu mereka yang datanya sudah dipermanenkan atau sudah cetak S12a.
Sebagai referensi di bawah yaitu atas nama Rahmawati yang sudah berhasil cetak S12a yang dapat dinilai PKG nya oleh Kepsek. Nama Identitas Penilai yaitu nama Kepsek atau salah satu guru yang memenuhi syarat sebagai tim penilai. Buka Syarat Tim Penilai PKG. Sedangkan SK penugasan yaitu SK sebagai tim penilai yang dibuat/dibentuk oleh Kepsek. Silakan unduh SK penugasan sebagai tim penilai di link ini.
Klik lanjut bila sudah di isi dengan lengkap. Klik pada penilaianhingga 14 item Angket offline evaluasi dapat diunduh di link ini
Jika sudah tamat maka akan muncul opsi cetak berikut ini. Klik cetak hasil penilaian, formatnya berupa S22a lempiran A dan lampiran B. ada 2 halaman. kemudian ditanda tangani oleh Kepsek dan Guru yang dinilai. kemudian discan, yang akan diupload pada tahapan berikutnya.
di atas yaitu referensi format S22a. Selesaikan seluruh guru gres dapat unggah/Upload hasil Scan ini.
Jika sudah menuntaskan evaluasi seluruh PTK, maka langkah selanjutnya yaitu mengupload hasil scan PKG, dan lembar catatan fakta sperti gbr di bawah ini.
unggah scan pkg dan lembar catatan fakta |
Unggah file kesatu aadalah scan S22a
Unggah file kedua yaitu hasil scan S22b
Sedangkan untuk 3 berikutnya yaitu 3 lembar catatan fakta
Ingat bila hasil scan yaitu format pdf mesti di konversi dulu ke format gambar, baik format jpeg, png atau gif dengan maksimum ukuran 1 MB/1.000Kb
Untuk lembar catatan fakta boleh satu saja yg diunggah. Jika sudah selesai, akan terlihat tampilan "hijau" semua. Oke Pak Kepsek eh operator selamat ngerjain PK.
Format S22 wajib ditandatangani penilai, kepsek dan guru yang dinilai, sebaiknya dicetak masing2 2 rangkap sebab wajib dikumpulkan ke dinas pendidikan salah satunya.
Related Posts