Nih Syarat Akseptor Santunan Fungsional 2015
Akhir-akhir ini banyak guru honorer non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang bertanya-tanya mengapa SK Tufung saya tidak ada, dan SK tufung tidak ada berarti Anda tidak akan mendapat pemberian fungsional tersebut. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai mengapa SK Tunjangan fungsional tidak keluar/tidak muncul di lembar isu guru atau lapor tnjangan dikdas.
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan / Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melakukan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundangundangan. Berikut Kriteria guru akseptor Tunjangan Fungsional tahun 2014 yang saya ambil dariSyarat akseptor pemberian profesi guru PNS 2015
Ketahui juga mengenai tunjangan akademik dan pemberian khusus
Related Posts