Nih Simpulan 2015, Guru Wajib S1


 derma profesi akan dihapus kalau guru belum memenuhi kualifikasi pendidikan S Nih Akhir 2015, Guru Wajib S1
Hamid Muhammad
Jakarta (Dikdas): Terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), menurut data yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), duduk masalah guru masih menjadi masalah menonjol.

Persoalan pertama terkait jumlah guru. Secara nasional, jumlah guru SD dan Sekolah Menengah Pertama sudah mencukupi, kendati sejumlah kawasan merasa kekurangan guru. Namun, dari 1,6 juta guru SD, sekitar 512 ribu ialah guru honorer yang tidak diketahui kualifikasinya karena mereka diangkat oleh sekolah. Sementara dari 600 ribu guru SMP, 152 ribu berstatus guru honorer.

“Masalah ketersediaan guru menjadi sangat penting. Kita sudah tahu, dalam beberapa kali pertemuan, ada guru berlebih di satu tempat dan ada yang kurang di tempat lain,” ujar Hamid Muhammad, Direktur jenderal Pendidikan Dasar, pada konferensi pers yang digelar di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2014.

Kualifikasi guru jadi duduk masalah berikutnya. Hingga Desember 2014, gres 62% dari jumlah guru SD yang berkualifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Sedangkan guru Sekolah Menengah Pertama sudah mencapai sekitar 90%. “Ini harus dipenuhi pada selesai 2015 sesuai dengan perintah UU Guru dan Dosen,” tegas Hamid.

Persoalan ketiga yang masih menghantui, lanjut Hamid, ialah kompetensi guru. Walaupun berkualifikasi S-1, namun kompetensinya tak serta merta mengikuti kualifikasinya.*

0 Response to "Nih Simpulan 2015, Guru Wajib S1"

Posting Komentar