Nih Permendikbud Perihal Pendirian Paud

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI) Ella Yulaelawati, M.A, Ph.D membuka secara resmi aktivitas Sosialisasi Permendikbud Nomor 84 tahun 2014 perihal Pendirian Satuan PAUD dan Petunjuk Teknis Pendirian Satuan PAUD, di Denpasar (6/10).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk penataan kelembagaan satuan PAUD dan juga memperlihatkan kepastian aturan dan santunan kepada penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta pendiri/penyelenggara satuan PAUD dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sosialisasi Permendikbud Tentang Pendirian PAUD

Penataan kelembagaan satuan PAUD diawali dengan perizinan yang ditekankan per satuan dan per lokasi biar bisa memastikan terpenuhinya persyaratan manajemen dan teknis yang diharapkan bagi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, menurut peraturan perundangan yang berlaku.

“Saat ini ada banyak forum PAUD yang berkembang, biar ditata ulang kelembagaannya, terutama menyangkut pengukuhan yang sudah habis masa berlakunya” ujar Ella Yulaelawati. 

Lebih lanjut disampaikan oleh Ibu ella yulaelawati, M.A, P.hD biar jangan membedakan Taman Kanak-kanak dgn PAUD alasannya yakni Taman Kanak-kanak merupakan bab dari PAUD dan semua peraturan yang sudah dibentuk bukan untuk menyulitkan pengelola forum PAUD tetapi untuk melindungi penerima didik.

Sebelum menutup arahannya, Ibu Ella Yulaelawati yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian serta Kepala Bidang PNFI Dinas Pendidikan Provinsi Bali berharap kepada para penerima sosialisasi biar terus melengkapi data PAUD dengan benar baik dari sisi jumlah anak, jumlah forum maupun tenaga pendidik dan kependidikannya.

Acara sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi terpilih, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota terpilih, HIMPAUDI Pusat, dan Direktorat pembinaaan PAUD.

Permendikbud selengkapnya bisa didownload  di link ini
Related Posts