Nih Permendikbud No 68 Tahun 2014 Perihal Guru Tik

Profesi Guru TIK sehabis adanya dapodik dan kurikulum gres di satu sisi menciptakan galau mereka yang mengajar mata pelajaran tersebut. Seolah-olah tidak ada ratifikasi dari kemdikbud. Nah kali ini udah ada peraturan mendikbud terbaru yang mengatur problem guru TIK tersebut. Hal ini tertuang dalam Permendikbud No 68 tahun 2014 perihal Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.

Profesi Guru TIK sehabis adanya dapodik dan kurikulum gres di satu sisi menciptakan galau me Nih Permendikbud no 68 tahun 2014 perihal Guru TIK

Dalam permendikbud ini mengatur perihal kualifikasi akademik, hak dan kewajiban, Peran Guru TIK, rincian acara dan tanggung jawab di sekolah serta rasio siswa minimal yang diampu.Berikut beberapa hal penting yang ada dalam permendikbud tersebut:
Pasal 2 tercantum:


G u r u TIK wajib mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV)dalam bidang teknologi info dan mempunyai akta pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.

Dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan


Beban kerja guru TIK melaksanakan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan
Dalam Bab IV pasal 6 Ayat 3 tertulis

Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. pengembangan sumber mencar ilmu dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. evaluasi pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.


Dalam Bab V ketentuan peralihan menegaskan perihal guru yang mengajar TIK namun tidak mempunyai ijazah yang linear, masih dapat mengajar sampai Desember 2016 serta wajib sertifikasi ulang jikalau sudah mempunyai ijazah yang linear.


untuk download permendikbud no 68 tahun 2014 selengkapnya dapat diklik di link ini

https://www.dropbox.com/s/zrngigviocnmf3o/permen_tahun2014_nomor068.pdf
Related Posts