Nih Penguman Gugusan Cpns Mulai 11 Agustus

 sanggup mengumumkan lowongan deretan antara tanggal  Nih Penguman Formasi CPNS Mulai 11 Agustus
Formasi CPNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik sentra maupun tempat untuk segera memberikan rincian tawaran pelengkap deretan aparatur sipil negara (ASN) khususnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Menteri PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN paling lambat tanggal 24 Juli 2014.

Deputi Sumberdaya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, rincian tawaran tersebut diharapkan agar  penetapan dan persetujuan rincian deretan CPNS oleh Menteri PAN-RB kepada instansi sanggup dilaksanakan sesuai jadwal,  yakni ahad kedua Agustus 2014.

“Diharapkan kegiatan itu bisa ditepati, sehingga instansi yang membuka deretan CPNS, sanggup mengumumkan lowongan deretan antara tanggal 11 hingga 24 Agustus 2014,” kata Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (17/7).

Setelah pengumuman lowongan CPNS di masing-masing instansi, berdasarkan Setiawan, tahapan berikutnya yaitu registrasi secara online,  melalui portal nasional   http://panselnas.menpan.go.id pada tanggal 25-29 Agustus 2014.

Jadwal Tes CPNS


Para pelamar CPNS, lanjut Setiawan, harus melalui setidaknya dua kali tes, yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). Pelaksanaan TKD akan dilakukan mulai 1 September hingga dengan selesai, dengan memakai sistem computer assisted test atau CAT.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB itu menegaskan, semua instansi yang menyelenggarakan seleksi CPNS tahun ini memakai sistem computer assisted test atau CAT. Adapun lamanya pelaksanaan TKD tergantung jumlah pelamar dan kapasitas instalasi CAT yang ada.

Bagi instansi yang telah simpulan mengadakan tes, lanjut Setiawan, sanggup eksklusif menyerahkan hasil TKD kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Selanjutnya, Panselnas akan memberikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi, satu ahad sesudah instansi memberikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas.

“Dua hari sesudah mendapatkan hasil TKD dan hasil integrasi TKD dan TKB dari Panselnas, instansi segera menciptakan Surat Keterangan Kelulusan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian, dan kesudahannya disampaikan kembali kepada Panselnas dan BKN,” ujar Setiawan.

Setiawan menegaskan, instansi wajib mengumumkan secara terbuka akseptor yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2014 melalui media online atau media cetak. Namun kegiatan pengumumannya masih bersifat sementara, dan sewaktu-waktu sanggup berubah sesuai dengan perkembangan.

(Humas Kementerian PAN-RB/ES)
Related Posts