Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Yang Mengajar Di Kawasan Khusus

Tunjangan khusus yaitu pinjaman yang diberikan kepada guru yang  mengajar di satuan pendidikan yang melakukan kiprah di kawasan khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Daerah khusus yaitu kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat tabiat yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat lain. Tunjangan khusus tahun 2017 termuat dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2017.

Kriteria Daerah Khusus silakan buka Permendikbud nomor 13 tahun 2015

Besaran pinjaman khusus 

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank akseptor tunjangan
Besaran Tunjangan Khusus  setara dengan 1 (satu) kali honor pokok akseptor pinjaman pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.
Tunjangan khusus yaitu pinjaman yang diberikan kepada guru yang Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS yang Mengajar di Daerah Khusus

Syarat guru yang berhak mendapatkan pinjaman kawasan khusus


Kriteria akseptor pinjaman khusus tahun 2018 yaitu sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di kawasan khusus;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut,  yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru akseptor pinjaman sesuai dengan jumlah guru ideal  (formulasi perencanaan kebutuhan guru).

Tunjangan khusus yaitu pinjaman yang diberikan kepada guru yang Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS yang Mengajar di Daerah Khusus


Kriteria Wilayah dan Satuan Pendidikan

Pasal 10
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melakukan kiprah di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria akseptor Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menurut pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud  pada ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data kawasan dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria
sebagai kawasan khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Untuk mengetahui kawasan mana saja yang ditetapkan sanggup dibuka di Daftar kawasan tertinggal terluar 3T

Hal-hal lain yang perlu diketahui perihal Tunjangan Daerah Khusus


Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).

Kriteria akseptor Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah  Khusus yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat:
a. Jumlah akseptor Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikantersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan
c. Guru yang mendapatkan pinjaman khusus juga sanggup ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) kegiatan prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru yang menurut kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan, sanggup mendapatkan pinjaman khusus padatahun berjalan terhitung semenjak bertugas di lokasi penempatan hingga dengan final tahun pada tahun berikutnya, dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, Guru Garis Depan tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan

Untuk daftar dan data nama guru yang mendapatkan pinjaman khusus sanggup ditanyakan ke admin pinjaman dinas pendidikan masing-masing.

0 Response to "Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Yang Mengajar Di Kawasan Khusus"

Posting Komentar