Hasil Rakor/Sosialisasi Tp Pns/Non Pns
Pemateri : GTK Kemdikbud Jakarta
1. Untuk 2019 TPG tetap diberlakukan bagi semua guru dan kepala sekolah serta pengawas sekolah, guru harus memenuhi JJM minimal 24 jam dan kepala sekolah sdh dapat pribadi mendapat proteksi profesinya alasannya yaitu kiprah kepala sekolah tdk lg dibebani jam mengajar. Ini menurut pada PP 19 tahun 2017. Dan untuk pengawas akan ada regulasi mengenai pembayaran proteksi profesi pengawas yg dlm hal ini regulasinya sedang dalam proses. Mudah2an dapat segera keluar regulasi untuk pembayaran proteksi profesi pengawas.
2. Ada 5 jenis proteksi yi TPG utk PNS, TPG utk non PNS, proteksi khusus,tunjangan penghasilan ( tamsil) dan insentif
3. Bagi guru2 yang pada tahun 2017 final mengikuti seleksi pretest PPG dan dinyatakan lulus namun pada ketika yg bersamaan guru yang lulus tersebut belum memiliki NUPTK maka menurut peraturan Persesjen nomor 1 tahun 2018 bagi guru yg mengikuti kegiatan khusus kementerian dapat diterbitkan NUPTK nya.
4. Bagi guru-guru yg sudah mengikuti PPG dan lulus maka ketika ada gugusan maka dibutuhkan pemerintah kawasan dapat memprioritaskan guru-guru ybs tersebut untuk diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN.
5. Mulai pemikiran gres sesuai dengan permendikbud no 10 tahun 2018. Akan diberlakukan untuk kehadiran guru secara online melalui aplikasi hadir.gtk.kemdikbud.go.id
6. Untuk pretest PPG diberikan kesempatan kepada seluruh guru yang kini ini yang sudah pernah mengikuti UKG dan terdaftar dalam sim PKB. Bagi guru yg belum terdaftar di SIM PKB kemungkinan akan ada isu selanjutnya terkait bagaimana kedepannya untuk dapat mengikuti kesempatan mengikuti PPG.
7. Guru yang sdh lulus PPG tahun 2017 sebanyak 28 ribu namun pemerintah melalui dana APBN untuk tahun ini gres dapat mendanai sebanyak 20 ribu guru. Sisanya dapat didanai oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan atau bahkan dapat biaya mandiri. Ppg di laksanakn oleh LPTk yg di tunjuk.
Related Posts