Diskriminasi Syarat Pembuatan Nuptk
Yap sesuai judul di atas, kita akan bahas diskriminasi dalam syarat pembuatan NUPTK. Salah satunya adalah
Guru Honorer di sekolah swasta lebih diuntungkan dalam pembuatan NUPTK dibanding sekolah negeri di bawah Kemdikbud
Bagaimana tidak Hanya bermodal SK Yayasan / Sekolah, guru di sekolah swasta dan kemenag sanggup mengajukan NUPTK. Cukup 2 tahun bekerja sudah bisa mengajukan NUPTK Berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri butuh SK Pengangkatan sekelas Kepala Daerah sebagai salah satu syaratnya. Hal ini yang banyak menjadi keluhan guru-guru honor di sekolah negeri. Sudah bertahun tahun bekerja pun, dirasa sangat mustahil mendapat SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, jikalau tidak ada kebijakan dari daerah.
SK pengangkatan yang ditandatangani kepala kawasan tentunya berdasar aktivitas pengangkatan tenaga Kontrak atau yang biasa dikenal PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang masa kontraknya biasanya diperpanjang setiap tahun. Untuk mengangkat tenaga kontrak PTT, tentu ini membutuhkan anggaran kawasan yang besar untuk menggaji mereka para guru PTT. Daerah dengan kemampuan anggaran yang minim tentu sulit menjalankan aktivitas ini.
Beratnya syarat pengajuan NUPTK ini sudah terjadi semenjak masa padamu negeri dan akan terus berlanjut hingga kini, walau ada beberapa hal yang dikurangi oleh Kemdikbud.
Nah... hingga kapan kebijakan ini berlanjut?
0 Response to "Diskriminasi Syarat Pembuatan Nuptk"
Posting Komentar