Permendikbud No 46 Tahun 2016 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Masalah Linieritas Guru Besertifikat Pendidik merupakan problem klasik, banyak guru yang tidak cair pinjaman profesi/sertifikasi nya gara-gara "tidak linier". Oleh sebab ini dengan terbitnya Permendikbud no 46 tahun 2016 ini, kiranya sanggup memperjelas dan menjawab dengan sejelas-jelasnya segala permasalahan terkait "Linieritas Sertifikat Pendidik" tersebut. Selain itu aplikasi semacam konversi arahan sertifikasi guru mungkin juga sudah tidak diharapkan lagi. Guru dan pihak yang berwenang cukup melihat peraturan ini. Dengan adanya Permendikbud ini, guru yang sudah sertifikasi, kalau ijazah terakhir sebagai pendidik tidak sesuai dengan yang mata pelajaran yang diajar, TIDAK PERLU KULIAH LAGI. Karena Linier yang dimaksud ialah Kesesuaian antara Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran yang diampu. (BUKAN IJAZAH)


Permendikbud no 46 tahun 2016 perihal penataan Linieritas Guru Bersertifikat pendidik ditujukan dalam rangka penguatan kiprah keprofesionalan guru maka perlu pembiasaan aspek linieritas pelaksanaan kiprah guru
Selain itu dengan semakin luasnya pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan arahan akta pendidik perlu penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar tersebut dan penataan arahan akta pendidik sesuai mata pelajaran yang diampu.


Pasal 1 : Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara akta pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.



(1) Selama dalam proses pembiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah mempunyai akta pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
(2) Bagi guru yang terkena imbas perubahan kurikulum, dalam pemenuhan  beban mengajar sanggup mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun akta pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.

Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap menerima hak (dalam hal ini pinjaman profesi guru) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut semenjak tanggal 4 Januari 2016.

Hal-hal diatas merupakan isi utama Permendikbud. Dalam lampiran akan disebutkan secara jelas.
Berikut beberapa cuplikan lampiran Permendikbud no 46 tahun 2016


Masalah Linieritas Guru Besertifikat Pendidik merupakan problem klasik Permendikbud no 46 tahun 2016 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Permendikbud no 46 tahun 2016 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Masalah Linieritas Guru Besertifikat Pendidik merupakan problem klasik Permendikbud no 46 tahun 2016 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Permendikbud no 46 tahun 2016


Cara mengetahui arahan Sertifikat Pendidik


Untuk mengetahui arahan akta pendidik bagi guru silakan buka akta pendidik, sebagai pola di bawah ialah akta pendidik guru Agama Islam sertifikasi guru tahun 2014 dengan arahan 127 (lihat tanda kuning) disitulah letak arahan sertikat pendidik. Yakni 3 angka, sebelum 5 angka terakhir.


Nah kalau punya problem terkait Linieritas, silakan didownload dan dibaca-baca Permendikbud di atas. Silakan download di tautan ini untuk mengunduh. kalau diminta password rar masukkan jetjetsemut


0 Response to "Permendikbud No 46 Tahun 2016 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"

Posting Komentar