Ini Syarat Guru Akseptor Insentif Pusat


Beberapa hari yang kemudian laman perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja. Namun alasannya yakni masa berlakunya pertolongan subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah habis sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya diganti. hehehe. Dan tahun ini kuota guru akseptor akan ditambah, ini bila dibandingkan dengan akseptor tunjangan fungsional 2015 yang lalu.

Update informasi, insentif sentra kini diubah menjadi tunjangan komplemen penghasilan. 

Yah eksklusif saja tidak usah jauh jauh dari judul, berikut syarat syarat guru yang berhak mendapatkan insentif guru dari sentra tersebut:

perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat
Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat

  1. Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikkat pendidik
  2. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di tempat khusus.
  3. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan mempunyai NIGB
  4. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
  5. Memiliki NUPTK
  6. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
  7. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 
  8. Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja dedikasi minimal 10 tahun
Nah demikian syarat bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan insentif pusat. Silakan dikomentari atau dishare yaaa...
Related Posts